Pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan peraturan dan keputusan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan anggaran, penyelesaian kerugian negara, pengelolaan hibah, serta pengelolaan aset negara. Pedoman tersebut digunakan untuk mendukung tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Berikut daftar peraturan dan keputusan yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan KPU:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024
tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 198/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
5. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 2042
tentang Standar Pelayanan Bidang Keuangan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.