Informasi Publik yang Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Berikut daftar keputusan mengenai penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang disusun berdasarkan tahun penerbitan:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015
tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32/Kpts/KPU/Tahun 2016
tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A3-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016
tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.
LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018
tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020
tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 333 Tahun 2024
tentang penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 349 Tahun 2024
tentang penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER
8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 473 Tahun 2024
tentang penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER
9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024
tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER
10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 611 Tahun 2024
tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
11. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 621 Tahun 2024
tentang penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER
12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 862 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER
13. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1351 Tahun 2024
tentang Penetapan Informasi Publik Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
14. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1380 Tahun 2024
tentang Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa yang Dikecualikan.