Daftar Keputusan mengenai Informasi yang Dikecualikan

Informasi Publik yang Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik.

Berikut daftar keputusan mengenai penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang disusun berdasarkan tahun penerbitan:

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015

tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32/Kpts/KPU/Tahun 2016

tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A3-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

UNDUH DOKUMEN

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016

tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.

LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018

tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

UNDUH DOKUMEN

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020

tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

UNDUH DOKUMEN

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 333 Tahun 2024

tentang penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER

7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 349 Tahun 2024

tentang penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER

8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 473 Tahun 2024

tentang penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER

9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024

tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.

LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER

10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 611 Tahun 2024

tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.

UNDUH DOKUMEN

11. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 621 Tahun 2024

tentang penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER

12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 862 Tahun 2024

tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.

LIHAT DOKUMEN PADA HALAMAN SUMBER

13. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1351 Tahun 2024

tentang Penetapan Informasi Publik Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

UNDUH DOKUMEN

14. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1380 Tahun 2024

tentang Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa yang Dikecualikan.

UNDUH DOKUMEN